Komitmen Transparansi dan Pelayanan Prima: Dinas Kominfo Banyuwangi Terbitkan Maklumat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026


BANYUWANGI – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Banyuwangi secara resmi merilis Maklumat Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Maklumat ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah kabupaten dalam menjamin hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran, dan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh jajaran pengelola pengaduan berpegang teguh pada standar pelayanan yang transparan dan akuntabel.

"Melalui maklumat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap suara dari masyarakat Banyuwangi didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya," ujar Budi.

Lima Komitmen Utama Pelayanan Pengaduan

Berdasarkan dokumen Maklumat Pelayanan yang telah ditandatangani secara elektronik pada 23 April 2025, terdapat lima poin komitmen utama yang dijanjikan oleh Dinas Kominfo Banyuwangi kepada masyarakat, yakni:

1. Akses yang Mudah dan Terintegrasi

Menyediakan akses pengaduan yang mudah, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai kanal digital. Masyarakat tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit untuk menyampaikan laporannya.

2. Penanganan yang Profesional

Menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat secara profesional, objektif, dan penuh rasa tanggung jawab.

3. Umpan Balik Tepat Waktu

Memberikan umpan balik atau tindak lanjut atas laporan masyarakat secara transparan dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai standar operasional prosedur.

4. Kemitraan dengan Masyarakat

Mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Banyuwangi.

5. Kesiapan Menerima Sanksi

Sebagai bentuk akuntabilitas tertinggi, apabila pihak pengelola tidak menepati maklumat pelayanan ini, maka siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara Anda, Prioritas Kami!

Bagi masyarakat yang memiliki pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi, silakan segera sampaikan melalui kanal pengaduan masyarakat lapor.go.id.

Bersama, kita wujudkan Banyuwangi yang lebih baik, transparan, dan melayani!

 

Download Dokumen

Dokumen Resmi

Maklumat Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi

Download Dokumen
PDF 23 April 2025 TTD Elektronik